Selasa, 11 September 2018

PERENCANAAN PENDIDIKAN





UJIAN AKHIR SEMESTER
“PERENCANAAN PENDIDIKAN”

Disampaikan untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Menempuh Mata Perencanaan Pendidikan
Program Studi Magister/Manajemen Pendidikan
PPs FKIP Universitas Bengkulu Semester 1 Tahun Akademik 2013/1014
Dosen Dr. Manap Somantri, M.Pd


 


                                                                       


Oleh
JON SASTRO
NIM A2K012116

PROGRAM STUDI
MAGISTER ADMINISTRASI/MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA FKIP
UNIVERSITAS BENGKULU
2013
Soal A
Pelajari kasus kasus di bawah ini, pilih dua kasus yang menarik minat saudara untuk mengelaborasi permasalahannya. Jawaban berisi uraian dasar pertimbangan situasional, rencana kegiatan, dan program peningkatan atau pemecahan masalah.

A.    Kasus 1: Ujian Nasional (UN)
1.      Fenomena UN SD, SMP, SMA/K saat ini sudah tepat ditinjau dari segi tujuan, manfaat, prosedur, dan maknanya
Dari tahun ke tahun penyelenggaraan Ujian Nasional selalu diwarnai dengan pro-kontra. Di satu pihak ada yang meyakini bahwa Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa masih tetap diperlukan. Tetapi di lain pihak, tidak sedikit pula yang menyatakan menolak Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa. Masing-masing pihak tentunya memliki argumentasi tersendiri.
Dalam Ujian Nasional timbul suatu pertanyaan. “Buat apa sebenarnya nilai UN dibatasi? Apakah siswa yang mendapatkan nilai tinggi akan terkategori sebagai siswa pandai? Dan siswa yang mendapat nilai rendah terkategori siswa bodoh?” satire sekali ya pertanyaan itu. Tapi benar juga sih, cobalah Anda baca poin VI. kriteria kelulusan ujian nasional  dalam POS UN 2011 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan yang bunyinya semakin membuat kita bingung bahkan sampai pada level takut : nilai US diperoleh dari gabungan antara nilai sekolah dengan bobot 60 persen dan nilai rapor dengan bobot 40 persen dari semester 1 sampai semester 5 untuk SMP sederajat dan semester 3 sampai semester 5 untuk SMA sederajat. Sedangkan NA menentukan kelulusan peserta didik dalam UN. Kriterianya dilihat dari gabungan antara nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk UN. Peserta didik dinyatakan lulus apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Sebagai pelaku pendidikan, kita patut mempertanyakan maksud pemerintah mengedepankan peraturan tersebut. Sebenarnya mau dibawa ke mana pendidikan dan anak-anak bangsa ini. Pembobotan yang diberikan untuk menyatakan siswa berhasil dalam perjalanan akademisnya sejauh ini, tidak menjadikan kualitas pendidikan kita makin baik, tetapi justru semakin membuat kualitas pendidikan kita terpuruk. Bagaimana tidak. Ingatlah! Apa yang terjadi setiap UN dilaksanakan, KECURANGAN di mana-mana. Dengan berbagai alibi dan yang pasti demi harga diri sekolah. Bukankah itu bukti nyata “bobroknya” wajah pendidikan.
Belum lagi, adanya program “kewajiban” pemberian jam tambahan kepada guru dan siswa dengan tujuan menggenjot dan mengatrol nilai UN supaya sampai pada standar yang diinginkan. Yang ternyata hasilnya bukan menambah motivasi dan semangat belajar siswa, tetapi justru membuat siswa dan guru “terlihat jenuh” dan hanya berfokus pada kesuksesan UN. Padahal dalam dunia pendidikan. Peran guru bukan Cuma sebagai mesin pencetak siswa yang bisa berhasil lulus UN, tetapi juga orang tua, pembimbing, dan pendamping siswa untuk bisa sampai pada kualitas lulusan yang baik dan pada akhirnya akan terbentuklah anak-anak bangsa yang berkualitas, bermental positif, dan dapat menjadi tumpuan perbaikan kehidupan sosial, ekonomi, moral, hukum, dan politik bangsa ke depan. Akan tetapi, apapun fakta dan opini yang lahir di tengah-tengah kita. Ujian Nasional sudah ‘terlanjur’ menjadi proyek nasional dan mau tidak mau sebagai bagian dari pelaku pendidikan, kita berkewajiban melaksanakannya.

2.      Permasalahan terkait dengan UN
Ujian nasional 2013 menimbulkan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Bahkan tiada hari tanpa masalah, dan sepertinya pantas kalau ujian nasional dikatakan kacau balau. Betapa tidak karut marut ini mulai terjadi sejak proses pengandaan naskah soal, pendistribusian naskah soal, sampai pada pengerjaan oleh siswa peserta ujian di kelas. Bahkan akan sampai pada pemeriksaan atau proses pemindaian hasil ujian pada LJUN
Proses penggandaan bermasalah dengan terlambatnya penyelesaian dari pihak percetakan untuk 11 propinsi yakni pada wilayah bagian tengah Indonesia. Untuk masalah ini terjadi saling tuding dari pihak percetakan, Kemdikbud, BSNP, dan pengawas perguruan tinggi. Namun pak Menteri Dikbud (Prof. M. Nuh) menyatakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap problem UN 2013, meski enggan mundur karena hal itu.
Ketika pengerjaan soal berlangsung ternyata masih banyak pula masalah yang di alami oleh siswa dan panitia penyelenggaraan sekolah. Beberapa sekolah tidak mendapatkan jatah soal UN, Soal tidak cukup untuk semua peserta, dan kertas LJUN yang tipis sehingga mudah sobek. Ketika naskah soal tidak tersedia dan/atau soal tidak cukup, panitia terpaksa berinisiatif untuk mengadakan naskah soal dan LJUN dengan memfoto kopi sendiri untuk sejumlah siswa di sekolahnya.
Problem naskah soal dan LJUN yang foto copy-an ini lah yang akan menimbulkan masalah lanjutan pada proses pemeriksaan hasil ujian. LJUN foto copy-an hanya berupa LJUN sementara, dan petugas teknis harus memindahkan data dan jawaban siswa pada LJUN sementara ke LJUN komputer yang semestinya. LJUN komputer/LJK yang digunakan harus disesuaikan dengan barcode soal yang digunakan siswa dalam UN. Oleh karena itu, prosesnya akan butuh waktu lebih lama atau yang lebih mudah dilakukan dengan cara manual.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh BSNP bahwa untuk menjaga keotentikan hasil ujian nasional, maka naskah soal dan LJUN memiliki barcode yang sama. LJUN-pun menyatu dengan naskah soal. Ketika siswa hendak mengerjakan ujian, terlebih dahulu harus memisahkan LJUN dari naskah soal agar tidak kusut atau rusak. Namun sebuah kasus kecerbohan pengawas terjadi pada sebuah sekolah penyelenggara ujian nasional.

3.      Penyebab permasalahan
Penyebab permasalahan yang terjadi pada UN yang paling utama yaitu lemahan di manajerial Kemendikbud yang mengakibatkan perencanaan pengadaan UN jadi kacau balau sehingga tidak sesuai dengan yang di harapkan. Yang kedua lemahnya manajerian percetakan yang mengakibatkan banyak terjadi permasahan seperti keterlambatan soal, kurangnya jumlah soal serta buruknya kualitas kertas yang digunakan sehingga LJUN tersebut mudah robek. Yang ketiga yaitu terjadi kegagalan dalam memeriksa LJUN melalui computer, inti permasalahnya yaitu terjadi kekacaun hasil dari pemeriksaan, dikarenakan banyak terdapat LJUN yang hasil fotocopyan yang di sebabkan beberapa sekolah kekurangan LJUN, sehingga pemeriksaan dilakukan secara manual dan memakan waktu cukup lama.

4.      Rencana pemecahan masalah
Intinya ujian nasional dari tahun ke tahun memiliki suatu masalah, jadi tidak aneh lagi jika pelaksanaan ujian nasional itu bermasalah, jadi menurut saya ada beberapa yang wajib di lakukan dalam merencanakan pemecahan masalah, seperti: yang pertama seorang pengambil kebijakan harus mengetahui Pemahaman Pada Masalah yang terjadi sebelumnya. Kedua, membuat Rencana Pemecahan Masalah. Ketiga, Melaksanakan Rencana, terakhir, Lihatlah kembali dan kritisi hasilnya. Tetapi untuk melaksanakan rencana ini dengan baik membutuhkan seorang manajerial yang mumpuni dan professional, sehingga perencanaan tersebut trutama dalam Ujian Nasional dapat berjalan sebagaimana mestinya.

B.     Kasus-3: sarana dan prasarana pendidikan
1.      Kondisi, fakta, dan fenomena sarana dan prasarana
        Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar-mengajar yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Di Indonesia jumlah  kelembagaan  dan  fasilitas  (sekolah)  semakin  menurun  pada  jenjang  pendidikan  yang  semakin  tinggi.  Terdapat  114,228  sekolah  dasar  di  Indonesia,  28,777  sekolah  menengah  pertama  dan  hanya  18,354  sekolah  menengah.  Hal  ini  mencerminkan  kondisi  terbatasnya  sarana  dan  prasarana  pendidikan  di  Indonesia
Kondisi   ruang   kelas   di   Indonesia, relatif   masih   memprihatinkan   dan   membutuhkan  bantuan  dana  untuk  perbaikan  dan  peningkatan  kualitas.  Kondisi   ruang   kelas   terburuk   dialami   oleh   tingkatan   pendidikan   sekolah   dasar   yang  hampir  45%  (44.84%),  ruang  kelasnya  dalam  kondisi  rusak  (ringan  +  berat).     
Persentase  sekolah  yang  memiliki  fasilitas  laboratorium  IPA,  Biologi,  Kimia,  Fisika,  Bahasa,  Multimedia,  Komputer  dan  IPS  masih  rendah.  Kondisinya  adalah  semakin  rendah  tingkatan  pendidikannya,  maka  fasilitas  laboratorium  sekolah  yang  tersedia  juga  relatif  semakin  memprihatinkan.    Data  menunjukkan  bahwa  pada  tingkatan  Sekolah  Dasar  tidak  memiliki  fasilitas  laboratorium  untuk  mendukung  kegiatan  belajar  mengajar. 
Persentase  sekolah  yang  memiliki  fasilitas  perpustakaan  dan  ruang  komputer  juga  masih  rendah.  Semakin  rendah  tingkatan  pendidikannya,  maka  fasilitas  sekolah  yang  tersedia  juga  relatif  semakin  memprihatinkan  /  kurang  diperhatikan.    Data  menunjukkan  bahwa  pada  tingkatan  Sekolah  Dasar  tidak  memiliki  fasilitas  perpustakaan  dan  ruang  komputer.  Hanya    35.16%  SMP  yang  memiliki  fasilitas  perpustakan  dan  21.27%  SMP  yang  memiliki  fasilitas  komputer.  Sedangkan,  64.40%  SMA sudah  dapat  menikmati  fasilitas  perpustakaan  dan  27.42%  SMA  yang  dapat  memiliki  fasilitas  ruang  komputer.

2.      Permasalahan yang di hadapi
            Ada 3 permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan yang sedang di hadapi oleh Indonesia masalah sarana dan prasarana, yaitu:
1. Fasilitas Yang Minim
Sarana dan prasarana yang minim masih mejadi permasalahan utama disetiap sekolah di Indonesia. Terutama di daerah pedesaan yang jauh dari perkotaan. Kasus seperti ini dapat menimbulkan kesenjangan mutu pendidikan. Banyak peserta didik yang berada di desa tidak bisa menikmati kenyamanan dan kelengkapan fasilitas seperti peserta didik di Kota.
2. Alokasi dana yang terhambat
Banyaknya kasus penyalahgunaan  dana adminitrasi sekolah, membuat sara dan prasarana sekolah tidak terwujud sesuai dengan harapan, adanya permainan uang dalam adminitrasi membuat pendidikan semakin tidak cepat mencapai titik kebehasilan.
3. Perawatan yang Buruk
Kurangnya pedulian dari sekolah terhadap perawatan fasilitas yang ada menjadikan buruknya sarana dan prasarana.
         
3.      Penyebab masalah
          Setelah kita lihat dan pelajari dari fenomena-fenomena sarana dan perasaranan di Indonesia saat ini, penyebab permasalahan ini adalah sangat jauhnya dari keperhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana. Terutama sarana dan prasarana yang banyak tidak sesuai standar atau tidak layak. Selain itu banyaknya sekolah-sekolah yang berada di pelosok tidak terjangkau atau terjamah oleh pemerintah, sehingga pengalokasi dananya terhambat, di tambah lagi banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak dana yang di kucurkan pemerintah tidak sesuai dengan tujuan awal atau menyimpang. Inilah alasan mengapa pendidikan di Indonesia tidak berkembang, bahkan semakin menurun. Kenyamanan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran juga didasari pada fasilitas yang memadai dan layak guna.

4.      Rencana pemecahan masalah
     Langkah pertama untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengadakan perencanaan kebutuhan sarana pendidikan. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh seorang manajerial dalam mengatasi masalah sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.       Menganalisis kebutuhan sarana pendidikan yang disesuaikan dengan kurikulum yang telah disusun sebelumnya.
b.      Apabila kebutuhan sarana pendidikan melebihi daya beli sekolah atau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas.
c.       Mengadakan inventarisasi terhadap sarana pendidikan yang dimiliki.
d.      Mencari data. Dalam tahap ini menentukan dana dari mana yang harus dipakai untuk pengadaan sarana pendidikan.
e.       Menunjuk orang yang tepat untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan sarana pendidikan.





Soal B
Jawab 5 soal dari enam di bawah ini:
1.      Ada empat pendekatan utama dalam perencanaan pendidikan yaitu:
a.      Social demand approach
Menekankan pada tujuan pendidikan yang mengandung misi pembebasan, yakni pembebasan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan, seperti keperluan akan pendidikan yang memadai, yang implementasinya antara lain tertuang dalam bentuk kebijakan wajib belajar dan pembebasan biaya pendidikan.
b.      Manpower planning approach
Menekankan pada kesesuaian atau relevansi antara lulusan (output) satuan pendidikan dengan keperluan akan tenaga kerja di berbagai bidang kehidupan, implementasinya tertuang dalam kebijakan “link and match”, kurikulum berbasis kompetensi, penerapan konsep life skill, dan sejenisnya.
c.       Rate of return approach
Menekankan pada analisis untung rugi yang lebih bersifat ekonomis dan berlandaskan pada konsep investment in human capital.  menghindari Pendidikan dipandang sebagai investasi sumberdaya manusia yang akan mendatangkan keuntungan yang dapat diukur dengan nilai moneter. 
d.      Cost efectiveness analysis approach
Lebih menekankan pada kegunaan dana dan fasilitas yang secermat mungkin, untuk mencapai hasil yang optimal, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Pertimbangan utama dalam pendekatan efektivitas biaya adalah berapa banyak budget yang tersedia untuk suatu proses pendidikan.

2.      Ada lima langkah pnting dalam memformulasikan masalah perencanaan
1.Mengidentifikasikan berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap system pendidikan. 2.Mengevaluasi dan mempertimbangkan alternative metode pendidikan dalam kaitannya dengan masalah-masalah khusus pendidikan. 3.menemukan masalah-masalah kritis yang memerlukan penelitian dan pengembangan lebih seksama. 4.mengevaluasi keunggulan dan kelemahan system pendidikan yang ada. Dan 5. Melaksanakan pengkajian terhadap system pendidikan tertentu beserta komponen-komponennya.

3. Implementasi perencanaan membutuhkan:
a. adanya kegiatan penyusunan program
yaitu melakukan rancangan terhadap beragam kebutuhan atau taksiran yang diperlukan dalam proses pembangunan atau pelayanan pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
b. membuat legalitas kelembagaan
melakukan kerjasama dengan pihak penentu kebijakan untuk melakukan legalitas dan status hukum sebuah lembaga karena legalitas kelembagaan sangat perlu dibuat untuk memperkuat instansi tersebut
c. mengorganisir unit-unit organisasi
Mengelolah setiap unit – unit organisasi agar organisasi berjalan dengan sesuai dengan tujuan awal melalui rumusan prioritas kebijakan ini harus dijabarkan kedalam strategi dasar layanan pendidikan yang jelas, agar memudahkan dalam pencapaian tujuan
d. memantau pelaksanaan rencana
memantau pelaksanaan perencanaan pendidikan yang mewujudkan tujuan pendidikan dengan dilakukan uji kelayakan sumber daya manusia, iklim kerja, dan pengawasan kegiatan.
e. mengevaluasi pelaksanaan rencana
yaitu menilai untuk melihat tingkat keberhasilan pelaksanaan program sebai feedback, selanjutnya dilakukan revisi program untuk rencana layanan pendidikan berikutnya yang lebih baik
f. menyesuaikan rencana dan menata ulang rencana
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi rencana. Revisi bertujuan untuk memperbaiki rencana yang akan datang berdasarkan dari hasil evaluasi.





4. perencanaan pendidikan dapat di aplikasikan dalam berbagai dimensi, waktu, cakupan wilayah, ruang lngkup, aspek/komponen, tingkatan dan jenis kelembagaan pendidikan. Oleh karena itu, ada beberapa jenis perencanaan pendidikan, diantaranya adalah: (1) Perencanaan Strategis, (2) Perencanaan Komprehensif, (3) Perencanaan Institusional, (4) Perencanaan Jangka Menengah, (5) Perencanaan Operasional. Jelaskan masing-masing jenis perencanaan tersebut, sehingga nampak beda satu dengan yang lainnya.
a.        Perencanaan strategis 
Perencanaan yang disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga berbagai sumber daya yang ada dapat diatur dan dimanfaatkan secermat dan seefisien mungkin guna mencapai visi dan misi organisasi.   Perencanan strategis di bidang pendidikan menutamakan adanya prioritas dalam penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan.
b.        Perencanaan komprehensif
Perencanaan pendidikan yang disusun secara sistematik, rasional, objectif yang menyangkut keseluruan konsep penting dalam layanan pendidikan.
c.         Perencanaan institusional
Yaitu perencanaan pendidikan yang bersifat menyeluruh, umum, dan bersifat nasional, yang berlaku di seluruh Indonesia dari jejang pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi.
d.        Perencanaan jangka menengah
Adalah perencanaan yang mencakup kurun waktu pelaksanaan 5 – 10 tahun. Perencanaan ini penjabaran dari rencana jangka panjang, tetapi sudah lebih bersifat operasional.
e.         Perencanaan oprasional
Yaitu perencanaan yang memusatkan perhatian pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat pelaksanaan di lapangan dari suatu rencana strategi. Perencanaan ini bersifat spesifik dan berfungsi untuk memberikan petunjuk konkret tentang bagaimana suatu program atau proyek khusus dilaksanakan menurut aturan, prosedur, dan ketentuan lain yang ditetapkan secara jelas sebelumnya.

5. ada keterkaitan antara renstra, renop 5 tahunan, rencana tahunan dan system peyusunan perencanaan dan penganggaran program (SP4)
            Rencana strategis yang dirumuskan dalam jabaran visi, misi, isu utama dan strategi pengembangan harus dijadikan sebagai pedoman dalam mengembangkan rencana operasional 5 tahunan.  Dalam rencana operasinal 5 tahunan antara lain tercakup program kerja/kegiatan, sasaran dan pentahapannya.  Dari rencana operasional 5 tahunan kemudian dipilah–pilah menjadi rencana operasional tahunan yang berisi proyek atau kegiatan, sasaran dan data atau alasan pendukungnya.  Untuk mendapatkan anggaran bagi proyek/kegiatan tahunan tersebut tiap instansi terlebih dahulu harus mengisi formulir daftar isian proyek (DIP) dan daftar isian kegiatan (DIK) sesuai dengan mata anggran masing – masing.  Model formulir tersebut dikenal dengan istilah sistem penyusunan perencanaan dan penganggaran proyek (SP4).  Untuk keperluan SP4 telah tersedia formulir sesuai dengan mata anggaran dan sumber pembiayaannya.  Sumber pembiayaan dalam SP4 dapat berupa anggaran pembangunan (AP), anggaran rutin (AR), dan dana–dana yang bersumber dari masyarakat (DM). Dalam perkembangan terakhir (mulai tahun 2005/2006) praktik pengisian SP4 dan format pendukungnya disusun dalam bentuk daftar isian pagu anggaran (DIPA) dan RKAKL.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar