Rabu, 12 September 2018

PEMBERHENTIAN SDM


MAKALAH

PEMBERHENTIAN SDM




Disampaikan untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Menempuh Mata Kuliah Manajemen SDM Pendidikan
Program Studi Magister Administrasi Pendidikan
PPs FKIP Universitas Bengkulu Semester 2 Tahun Akademik 2013/1014
Dosen Prof. Dr. Bambang Sahono


 





Oleh


Jon Sastro

PROGRAM STUDI
MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA FKIP
UNIVERSITAS BENGKULU
2013




KATA PENGANTAR
Bismillahirramanirrahim

Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pemberhentian SDM.
Makalah ini berisikan tentang Makna Pemberhentian SDM, Alasan Pemberhentian SDM, UU dan Konsep Pemberhentian SDM dan Proses Pemberhentian SDM. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Manajemen SDM Pendidikan dalam pengembangan ilmu manajemen pendidikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada dosen mata kuliah Prof. Dr. Bambang Sahono serta rekan-rekan seperjuangan di semester 2 Program Studi Magister Administrasi Pendidikan Tahun Akademik 2013/1014.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin Ya robbal’Alamin.
Wassalamualaikum wr.mb


Bengkulu,      November 2013

Tim  penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...........................................................................................  i
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  ii
POWERPOINT......................................................................................................... iii

BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
C.     Tujuan ........................................................................................................... 2
D.    Manfaat ......................................................................................................... 3

BAB II. PEMBAHASAN
A.    Makna Pemberhentian SDM ...................................................................... 4
B.     Alasan Pemberhentian SDM.......................................................................... 6
C.     UU dan Konsep Pemberhentian SDM.......................................................... 15
D.    Proses Pemberhentian SDM.......................................................................... 20

BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 23
B.     Saran ............................................................................................................. 24

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 25





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti.
Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada juga atas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti.

B.   Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.      Apa makna pemberhentian SDM?
2.      Apa alasan pemberhentian SDM?
3.      Bagaimana UU dan konsep pemberhentian SDM?
4.      Bagaimana proses pemberhentian SDM?

C.   Tujuan masalah
Berdasrkan rumusan masalah diatas maka tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa makna pemberhentian SDM
2.      Untuk mengetahui apa alasan pemberhentian SDM
3.      Untuk mengetahui bagaimana UU dan konsep pemberhentian SDM
4.      Untuk mengetahui bagaimana proses pemberhentian SDM
D.   Manfaat
            Manfaat pembuatan makalah ini adalah  memberikan informasi tentang Makna Pemberhentian SDM, Alasan Pemberhentian SDM, UU dan Konsep Pemberhentian SDM serta Proses Pemberhentian SDM. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Manajemen SDM Pendidikan dalam pengembangan ilmu manajemen pendidikan sehingga dapat memberi manfaat bagi kita semua.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik.
Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pensiun atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2003).
Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumber daya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).
Pemberhentian pegawai negeri sipil di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dimana pemberhentian terdiri atas :
1.      Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2.      Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.

B.     Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan.
Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
8. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
9. Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
10. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
4. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
5. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
8. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan yaitu:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh karyawan tesebut merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau karyawan tersebut melanggar hukum.
2. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
1. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
3. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
4. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2. Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
5. Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.  Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena:
1. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
2. Kesehatan yang kurang baik
3. Untuk melanjutkan pendidikan
4. Untuk bewirausaha
5. Bebas jasa terlalu rendah
6. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
7. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
8. Kesempatan promosi yang tidak ada
9. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Beberapa alasan Pemberhentian pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain:
1.      Pemberhentian atas permintaan sendiri (pasal 2 ayat 1 PP. 32 tahun 1979)
PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri apabila telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun maka akan diberikan pensiun.
2.      Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
Batas usia pensiun bagi PNS adalah 58 tahun,BUP bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang 65 tahun antara lain ahli peneliti madya, hakim pada mahkamah pelayaran ataupun jabatan lain yang ditetukan Presiden dan 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan dokter, pengawas sekolah, Aselon I,II jabatan Stuktural ( psl.4 huruf b. PP. 13 tahun 2013)
3.      Pembehentian karena adanya penyederhanaan organisasi
Apabila PNS yang kelebihan karena penyederhanaan satuan organisasi tidak mungkin di salurkan kepada instansi lain, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sbg PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.( psl.6. PP. 32 tahun 1979)
4.      Pemberhentian karena melakukan Pelanggaran/Tidak pidana /Penyelewengan
PNS dapat diberhentikan karena melanggar Sumpah/Janji atau melakukan pelanggaran PNS ,di hukum penjara setinggi tingginya 4 tahun atau di ancam pidana yang lebih berat ( psl.8 s.d psl 10 PP. 32 tahun 1979)
5.      Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ( psl.11. PP. 32 tahun 1979)
6.      Pemberhentian karena meninggalkan tugas ( psl.12 PP. 32 tahun 1979)
PNS yang dalam waktu 6 bulan terus-menerus meninggalkan tugasnya dapat dengan hormat sebagai PNS dan apabila ada keberatan atas hukuman itu dapat mengajukan keberatan ke PTUN
7.      Pemberhentian karena meninggal Dunia
PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, juga bagi PNS yang hilang telah di anggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang ( psl.13 PP. 32 tahun 1979).
8.      Pemberhentian karena hal-hal lain
PNS yang tidak melaporkan dirinya kepada instansi indukya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku ( psl.15 PP. 32 tahun 1979).
C.    Undang-undang dan Konsep Pemberhentian

Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konsitituasi Republik Indonesia Perkara Nomor 012 /PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka PHK oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat hanya dapat lilakukan setelah adanya putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachtI).
            Pasal 151 Undang-Undang Nomor  13 tahun 2003 bahwa PHK oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK harus dilakukan dengan dasar dan alasan yang kuat, sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh (Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) karena berbagi alasan pekerja/buruh:
a)      Berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi dua belas bulan secara terus-menerus;
b)      Memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c)      Memenuhi ibadah yang diperintahkan agamanya;
d)     Menikah;
e)      Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui banyinya;
f)       Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainya di dalam satu perusahaan, kecuali diatur lain dalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanian kerja bersama;
g)      Mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh,  melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h)      Mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang dilakukan tindak pidana kejahatan;
i)        Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, atau golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j)        Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika pengusaha melakukan PHK karena alasan tersebut, PHK-nya adalah batal demi hukum (Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).
pengusaha dapat mem-PHK  pekerja/buruh (Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003) karena alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a)      Melakukan penipuan, pencurian, atau menggelapan barang dan atau uang milik perusahaan;
b)      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga menrugikan perusahaan;
c)      Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan; memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainya di lingkungan kerja;
d)     Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja;
e)      Menyerang; menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f)       Membujuk teman sekerja ata pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan oeraturan perundang-undangan
g)      Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau bembiarkan keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kefugian perusahaan
h)      Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i)        Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara; atau
j)        Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain:
1.      Pemberhentian atas permintaan sendiri (pasal 2 ayat 1 PP. 32 tahun 1979)
2.      Pemberhentian karena mencapai batas usia pension  ( psl.4 huruf b. PP. 13 tahun 2013)
3.      Pembehentian karena adanya penyederhanaan organisasi ( psl.6. PP. 32 tahun 1979)
4.      Pemberhentian karena melakukan Pelanggaran/Tidak pidana /Penyelewengan ( psl.8 s.d psl 10 PP. 32 tahun 1979)
5.      Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani ( psl.11. PP. 32 tahun 1979)
6.      Pemberhentian karena meninggalkan tugas ( psl.12 PP. 32 tahun 1979)
7.      Pemberhentian karena meninggal Dunia ( psl.13 PP. 32 tahun 1979).
8.      Pemberhentian karena hal-hal lain ( psl.15 PP. 32 tahun 1979).

1.      Tabel UU dan Konsep pemberhentian

Sebab-sebab Pemberhentian
Alasan-alasan
Dasar Hukum
Keterangan
1
2
3
4
Keinginan
Perusahaan
1. Tidak cakap dalammasa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP
Tidak diberi
pesangon/uang
jasa
2. Alasan mendesak
Pasal 1603 0 KUHP
Idem
3. Pegawai sering
mangkir/tidak cakap
a) P4/M/57/6388
= mendesak
b) P4/M/57/6083
= tidak
mendesak
Idem
4. Pegawai ditahan
oleh negara
P4/M/56/4599
Selama dalam
tahanan diberi
tunjangan
5. Buruh dihukum olehhakim
P4/M/57/6231
Bila bersifat mendesak tidak
diberi apa-apa; bila tidak, diberi
6. Buruh sakit-sakitan
P4/M/56/4699
P4/M/57/6542
P4/M/57/6150
Sakit bulan I =
100% gaji
Sakit bulan II =
75% gaji
Sakit bulan III =
60% gaji
Sakit bulan IV =
25% gaji
Bulan-bulan selanjutnya,
kebijaksanaan
perusahaan.

7. Buruh berusia lanjut
Peraturan pensiun
perusahaan
8. Penutupan badan
usaha/pengurangan
tenaga kerja
II. Keinginan
Pegawai
1. Tidak cakap dalam
masa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP
Tidak diberi apa-apa
2. Alasan-alasan
mendesak
Pasal 1603 p
3. Menolak bekerja
pada majikan baru
III. Sebab-sebab
lain
1. Pegawai meninggal
dunia
a) Pasal 1603j
KUHP
a) di luar
hubungan kerja
diberi uang duka
pada pegawai
tetap
b) UU Kecelakaan
b) dalam hubungan
kerja, ahli waris
dapat tunjangan
2. Berakhir masa
hubungan kerja
Pasal 1603 1
KUHAP
Tidak diberi apa apa
D.    Proses Pemberhentian
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka cara yang ditempuh diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1964. pengusaha yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari P4D untuk pemutusan hubungan terhadap sembilan karyawan atau kurang, dan izin dari P4P untuk pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang jumlahnya sepuluh orang ke atas. Selama izin belum diberikan pemutusan hubungan kerja belum sah maka kedua belah pihak harus menjalankan kewajibannya.
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai karyawan. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya.
Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan:
1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
Bagi pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal yang disebabkan keadaan perusahaan, maka sebelum pemutusan hubungan kerja pengusaha harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi. Upaya peningkatan efisiensi yang biasa digunakan adalah dengan:
1. Mengurangi shift kerja
2. Menghapuskan kerja lembur
3. Mengurangi jam kerja
4. Mempercepat pensiun
5. Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
1. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
2. Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
3. Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
4. bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesuai dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.



BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
Pemberhentian harus didasarkan atas Undang – undang No. 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaa, misalnya memberikan uang pensiun dan pesangon.
Pemberhentian pegawai negeri sipil di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dimana pemberhentian terdiri atas :
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil  dan Pemberhentian dari jabatan negeri
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
Ø    Perautaran perundang-undangan
Ø    Keinginan perusahaan
Ø    Keinginan karyawan
Ø    Pensiun
Ø    Kontrak kerja berakhir
Ø    Meninggal dunia
Ø    Perusahaan dilikuidasi
Adapun proses pemberhentian karyawan sebagai berikut:
     Prosedur pemberhentian keryawan :
1.                  Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan,
2.                  Musyawarah pimpinan buruh serikat dengan pimpinan perusahaan,
3.                  Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4D
4.                  Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4P
5.                  Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

B.     Saran
Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Moekijat. 2003. Manajemen Tenaga Kerjadaaan Hubungan Kerja.CV Point Jaya: Bandung.
Panggabean, Mutiara Sibarani. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia, Ghalia Indah, Bogor Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979  tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Ruchiat, 2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar